Artinya pada Pemilu 2024 nanti, perhitungan suara dan kursi partai untuk pemenuhan syarat presidential threshold akan didasarkan pada perolehan suara dan kursi partai di Pemilu DPR RI 2019. Untuk menyegarkan ingatan, berikut hasil perolehan suara dan kursi partai di Pemilu Legislatif 2019. Hasil Pemilu 2019 Urutanpenghitungan 5 surat suara adalah capres-cawapres. caleg DPD RI, caleg DPR RI, caleg DPRD Provinsi, dan caleg DPRD Kabupaten/Kota. Rekapitulasi Suara di KPU RI (25 April-22 Mei 2019) KPU selanjutnya menetapkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 secara nasional pada 22 Mei 2019. Perbesar. Rekapitulasi Suara Pada2009 Demokrat bisa menang dengan perolehan suara terbanyak, sementara pada 2014 dan 2019 Demokrat terseok-seok. Putra Sulung Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono ini menegaskan, pada Pemilu 2024, Demokrat ingin bangkit dari keterpurukan dua edisi pemilu sebelumnya. AHY Kumpulkan 34 Ketua DPD Demokrat "Kami Hasilpileg ini ditetapkan dalam Keputusan nomor 135/PL/KPU/V/2019 tentang penetapan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD tahun 2019. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri dari perolehan suara di 34 provinsi dan 130 PPLN. Berikut perolehan suara 16 partai politik nasional: 1. PKB: 13.570.097 (9,69%) 2. Gerindra: 17.594.839 (12 Rapatpleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sulsel, di Hotel Harper Makassar, Rabu 8 Mei 2019. Adapun Perolehan Suara Calon Senator DPD RI Sebagai Berikut: Baca Juga: 40 DPRD Jeneponto Hasil Pemilu 2019 Resmi Dilantik Hari Ini. 21. Abd Rahim Mas P Sanjata: 8.047 balasan ucapan selamat bergabung di grup wa. Grafik Perolehan Suara DPD RI Provinsi Banten Sumber Data DC1-DPD Provinsi Banten Grafik Perolehan Suara DPD Kab Pandeglang Grafik Perolehan Suara DPD Kab Lebak Grafik Perolehan Suara DPD Kab Tangerang Grafik Perolehan Suara DPD Kab Serang Grafik Perolehan Suara DPD Kota Tangerang Grafik Perolehan Suara DPD Kota Cilegon Grafik Perolehan Suara DPD Kota Serang Grafik Perolehan Suara DPD Kota Tangerang Selatan Tabel Perhitungan Suara DPD PROVINSI Banten Sumber Data DC1-DPD Provinsi Banten Nama Calon DPD KABUPATEN PANDEGLANG KABUPATEN LEBAK KABUPATEN TANGERANG KABUPATEN SERANG KOTA TANGERANG KOTA CILEGON KOTA SERANG KOTA TANGERANG SELATAN Jumlah Suara SAH H. ABAY ZAENUDIN, H. ABDI SUMAITHI ANDIARA APRILIA HIKMAT Hj. ASIROH H. BUDI HERYADI. Hj. CICIH SUTIANINGSIH DANI SAMIUN, ENOH JUNAEDI, Ir. ETEN HILMAN HARTONO HABIB ALI ALWI HAWASI SYABRAWI HERNIATIE SRI ANA M HIKA TRANSISIA AP 970 JUJU SUJANA, H. TB. M. ALI RIDHO AZHARI, M. FADHLIN AKBAR MOCHAMMAD FARID DERMAWAN MUHAMMAD NAWAWI NANA PRAYATNA RAHADIAN REZA IBNU MALIK, RUKYAT BIN IDRIS 468 961 SOFYAN NURDIN 546 770 H. SUTISNA SUKANDAR M 591 882 Drs. H. TAFTAZANI TB. TENGKU ABDUROHMAN, TOPARI, Jumlah Suara Sah Jumlah Suara Tidak Sah Jumlah Suara SAH dan Tidak Sah Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Banten © 2019 KalbarOnline, Pontianak – KPU Kalbar telah menyelesaikan rekapitulisasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu serentak 2019 untuk DPD-RI. Hasilnya, dari empat kursi yang diperebutkan, tiga di antaranya diisi oleh wajah baru. Di kursi pertama ditempati oleh mantan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya yang berhasil memperoleh sebanyak suara yang sekaligus tercatat sebagai perolehan suara terbanyak. Pada kursi kedua ditempati calon petahana yakni Maria Goreti yang berhasil memperoleh sebanyak suara. Maria Goreti merupakan satu-satunya calon petahana yang kembali terpilih menjadi anggota DPD-RI periode 2019-2024. Perempuan kelahiran Pahauman, Kabupaten Landak ini tercatat sebagai anggota DPD-RI empat periode berturut-turut. Sementara di kursi ketiga ditempati oleh yakni Erlinawati. Istri Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir ini berhasil memperoleh sebanyak suara. Pada kursi keempat, terdapat nama Sukiryanto. Mantan Ketua DPD REI Real Estate Indonesia Kalbar itu berhasil meraih sebanyak suara. Perolehan suara Erlinawati dan Sukiryanto terbilang cukup mengejutkan. Sebab, perolehan suara keduanya berhasil menggusur kedua calon petahana yakni Abdul Rahmi dan Rubaeti Erlita. Perolehan suara keduanya tidak cukup untuk mempertahankan kursi DPD-RI lantaran hanya meraih suara masing-masing dan Fai Perolehan suara calon DPD-RI pada Pemilu 2019 Dapil Kalbar Foto KO Jakarta - KPU DKI Jakarta telah merampungkan rekapitulasi suara DPD RI pada Pemilu 2019. Hasilnya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mendapat suara pileg DPD RI seluruh wilayah DKI Jakarta itu dibacakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 Provinsi DKI Jakarta, yang dipimpin Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 17/5/2019. Data yang dipaparkan KPU DKI Jakarta menunjukkan Jimly memimpin perolehan suara DPD RI dengan raihan suara. Posisi kedua ditempati politikus Sabam Sirait dengan perolehan di posisi ketiga ada ada nama Fahira Idris dengan perolehan suara. Kemudian, di urutan keempat ada nama mantan cawagub DKI Jakarta Sylviana Murni, yang memperoleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 Pasal 33 ayat 1 disebutkan bahwa 'Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang'. Berikut perolehan suara DPD RI provinsi DKI Jakarta21. Abdul Azis Agus Salim Alwiyah Ahmad Ardinto Demiyasa Ardi Putra Baramuli Syamsul Zakaria Dailami Firdaus Endang Widuri Fahira Idris Ferry Iswan Patrika Susana Jimly Asshiddiqie Moh. Ridwan M. Saleh Khalid Muhammad Taufik Pardi Tino Rahardian Rijal Sabam Sirait Slamet Abadi Soemintarsi Muntoro Sudarto Sumarno Susana Suryani Sarumaha Suyartono Suwandi Sylviana Murni haf/haf Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho. Foto Dok. Pansus BLBI DPD RIStaf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho, meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Menkopolhukam, Mahfud MD, hati-hati saat menyampaikan nilai rupiah aset sitaan dari obligor BLBI yang berhasil dikumpulkan oleh Satgas BLBI bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Sebab, aset itu belum diuangkan sehingga berpotensi nilainya jauh di bawah perkiraan.“Pengalaman dari skandal BLBI adalah pengalaman tentang bahwa aset yang diberikan oleh para obligor ternyata adalah aset bodong alias nilainya jauh dari yang diklaimkan,” kata Hardjuno dalam rilis pers Kamis 8/6.Sebagaiamana diketahui, dalam acara serah terima aset eks BLBI di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 6/6, Menkopolhukam menyampaikan Satgas BLBI sejak mulai bekerja pada Juni 2021 sampai dengan Mei 2023 berhasil mengembalikan hampir 30 persen uang negara yang dipinjam para obligor/debitur BLBI.“Sejak Satgas BLBI efektif beroperasi pada 2021 sampai sekarang, perolehan Satgas sudah mencapai Rp30,66 triliun,” kata Mahfud MD, yang di Satgas BLBI mengemban amanah sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, dikutip dari Polhukam Mahfud MD Lantik Anggota Satgas BLBI. Foto Humas Kemenko PolhukamRinciannya, dia melanjutkan, Rp1,1 triliun dalam bentuk uang PNBP ke kas negara, penyitaan dan penyerahan barang jaminan lain dan penyerahan jaminan aset seluas hektare yang estimasi nilainya Rp14,77 triliun, penguasaan fisik aset properti seluas hektare yang estimasi nilainya setara Rp9,278 penyerahan aset kepada kementerian/lembaga K/L dan pemerintah daerah seluas 278,6 hektare dengan estimasi nilai Rp3,07 triliun, dan penyertaan modal negara PMN nontunai seluas 54 hektare dengan estimasi nilai Rp2,49 secara total, ada aset senilai Rp 29,608 triliun dan Rp 1,1 triliun dalam bentuk uang Mahfud, perolehan itu merupakan pencapaian luar biasa Satgas BLBI karena saat hendak dibentuk ada banyak pesimisme yang disampaikan orang-orang di sekitar dirinya bahwa menagih uang negara dari para obligor/debitur bukan urusan mudah.“Pencapaian Satgas BLBI sebagaimana tersebut di atas menurut saya luar biasa karena ada yang pesimistis 10 persen saja tidak mungkin. Kami sekarang sudah mendapat hampir 30 persen dengan sisa waktu masih 6 bulan ke depan,” kata Mahfud BLBI bertugas setelah Presiden RI Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI.Dalam Keppres itu, masa tugas Satgas BLBI berakhir pada 31 Desember demikian, Mahfud memberi sinyal masa tugas Satgas BLBI dapat diperpanjang mengingat pencapaian yang berhasil diperoleh selama periode kurang lebih 2 Sudah Disetor dalam Bentuk TunaiStaf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho. Foto Dok. Pansus BLBI DPD RIStaf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho, mengapresiasi apa yang telah dikerjakan oleh Satgas BLBI terutama dalam keberaniannya membuka kembali masalah yang telah lama diabaikan oleh para pejabat negara Hardjuno meminta Mahfud MD selaku Dewan Pengarah Satgas BLBI untuk hati-hati saat menyatakan nilai sitaan pengalaman dari skandal BLBI adalah pengalaman tentang bahwa aset yang diberikan oleh para obligor ternyata adalah aset bodong alias nilainya jauh dari yang mengingatkan, negara saat itu memberi bantuan BLBI dalam bentuk tunai. Dan kemudian dibayar oleh para obligor dalam bentuk aset yang ternyata saat aset tersebut dilelang oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional BPPN nilainya jauh dari yang diklaim oleh para obligor.“Maka saya mengingatkan, kesalahan fatal BPPN itu bisa terulang lagi oleh Satgas BLBI ini. Mustinya aset tersebut dijual dulu, jadikan tunai, dan masukkan ke kas negara, baru nilainya jelas. Dulu saat BPPN mengurus aset obligor, saat dijual nilai tunainya hanya 5 persen dari perkiraan. Fatal dan sangat merugikan rakyat itu,” papar Hardjuno saat dihubungi, Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho. Foto Dok. Pansus BLBI DPD RIHardjuno mencontohkan aset Tommy Soeharto seluas 120 hektar yang disita Satgas BLBI dan diklaim memiliki nilai Rp 2,1 triliun, telah dilelang 2 kali dan belum juga laku.“Saya baca berita hari ini 6 Juni 2023, aset Tommy Soeharto dikatakan ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, belum juga laku dilelang. Ini yang saya bilang harus hati-hati,” kata Hardjuno klaim nilai aset oleh Satgas BLBI sebesar Rp 29,608 triliun tersebut sangat berbahaya dan bisa berimplikasi hukum bagi Satgas BLBI jika nanti ketika dijual aset tersebut ternyata nilainya jauh di bawah yang diklaim.“Kita tugasnya mengingatkan, dulu pejabat BPPN musti berurusan dengan hukum gara-gara klaim nilai aset itu. Bisa dianggap kongkalikong dengan obligor. Prof Mahfud sebaiknya lebih hati-hati lagi. Lelang saja dulu, baru bisa katakan obligor sudah bayar sekian. Jangan grusa-grusu, Prof,” tandas Hardjuno. JAKARTA, - Proses penghitungan suara dalam pemilihan umum Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat DPR, Dewan Perwakilan Daerah DPD, sampai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD adalah tahapan yang dilakukan setelah para pemilih menggunakan hak suaranya. Pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum KPU menerapkan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai. Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910. Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil. Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil 1,3,5,7, dan seterusnya. Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos. Baca juga Ingatkan KPU-Bawaslu Harus Bersih, Firli Jangan Sampai Terlibat Korupsi Pemilu 2024 Contohnya jika partai A mendapatkan suara, partai B mendapatkan suara, partai C mendapatkan suara dalam pemilu. Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1. Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian. Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi. Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1. Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua. Baca juga Mengenal PPS dan KPPS, dari Sejarah hingga Tugas dalam Pemilu Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi. Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi. Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen. Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD. Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague. Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, maka partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD. Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi. Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata. Sumber Badan Pengawas Pemilu Bawaslu, Perludem

perolehan suara dpd ri 2019